Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Mrh MUHAMMAD SYUHRAWARDI MUKARRAHMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SYUHRAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. ROLLY MULIAZI ADENAN, S.A.g., M.H., C.I.L., Dkk.MUHAMMAD SYUHRAWARDI
Tergugat
NoNama
1MUKARRAHMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.922.516,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perubahan Atas PERMA Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Nomor PK: 083518201006  antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp.189.922.516,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah).
  6. dan/atau sebesar utang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek jaminan (Conservatoir Beslag) kepemilikan kendaraan dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain.
  8. Menyatakan sah dan berharga jaminan Kendaraan DAIHATSU GRANDMAX PU 1.5 ACPS NO.POLISI: DA 8247 MD NO.MESIN: 3SZDGR5501 NO. RANGKA: MHKP3CA1JJK177987
  9. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga dan denda;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad);
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak