Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama MASLIANNOR, mengganti nama pemohon sendiri di akta kelahiran pemohon, MASLIANNOR menjadi MEYSHA LIA NUR ZHAFIRA, di akta kelahiran No. 6304-LT-10102023-0017.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama pemohon di akta kelahiran pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LT-10102023-0017 tanggal 10 Oktober 2023. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
|