Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Mrh | 1.I KADEK WARGA PERNADA, S.H. 2.ATIKA RAHMADANTY, S.H. 3.YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H. |
AGUS RIYADI Als AGUS Bin ZAINUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Mrh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2820 /O.3.19/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA; ---------- Bahwa Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Cakra Indah I Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 milik Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI dengan alasan untuk membawa istri dan anak Terdakwa jalan-jalan ke DUTAMALL serta meminjam STNK untuk berjaga-jaga apabila ada razia pada saat di perjalanan, lalu Terdakwa berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut di hari yang sama pada sekira pukul 22.00 WITA untuk meyakinkan Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm), alasan dan janji Terdakwa tersebut merupakan suatu kebohongan, kemudian karena yakin dengan alasan dan janji Terdakwa tersebut Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Cakra Indah I Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) pulang ke rumahnya dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah.------------------------------------------- ---------- Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari kontrakan tempat tinggal yang baru dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 beserta STNK atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI, setelah mendapatkan kontrakan yang beralamat di Komplek Ar Rahman I Nomor 04 RT 19 / RW 01 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Terdakwa menjemput istri dan anak Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah kontrakan yang baru tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390, kemudian pada saat berada di kontrakan yang beralamat di Komplek Cakra Indah I Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa memasangkan skotlet (stiker) berwarna putih pada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam tersebut guna menutupi warna asli sepeda motor tersebut agar Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) dan Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI tidak mengenali sepeda motor tersebut, lalu pada saat di rumah kontrakan yang baru tersebut Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 beserta STNK atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI di marketplace Facebook dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan maksud untuk menjual motor tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 beserta STNK atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI kepada Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm), kemudian Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) menghubungi Terdakwa dan menanyakan kapan sepeda motor tersebut dikembalikan, lalu Terdakwa mengatakan akan mengembalikan esok harinya yaitu pada tanggal 22 Mei 2025, namun hingga tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI tersebut, sehingga Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) dan Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI melaporkan Terdakwa ke Polsek Alalak.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 atas nama HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI dengan serangkaian kebohongan mengakibatkan Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) dan Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA; ----------- Bahwa Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin ZAINUDDIN, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Cakra Indah I Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------- --------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 milik Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFEND dengan alasan untuk membawa istri dan anak Terdakwa jalan-jalan ke DUTAMALL dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada sekira pukul 22.00 WITA, kemudian Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Cakra Indah I Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu Terdakwa mengantarkan Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) pulang ke rumahnya dan kemudian Terdakwa kembali ke rumah.------------------------------ ---------- Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari kontrakan tempat tinggal yang baru dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 beserta STNK atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI, setelah mendapatkan kontrakan yang beralamat di Komplek Ar Rahman I Nomor 04 RT 19 / RW 01 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Terdakwa menjemput istri dan anak Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah kontrakan yang baru tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam, kemudian pada saat berada di kontrakan yang beralamat di Komplek Cakra Indah I Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa memasangkan skotlet (stiker) berwarna putih pada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam tersebut guna menutupi warna asli sepeda motor tersebut agar Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) dan Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI tidak mengenali sepeda motor tersebut, lalu pada saat di rumah kontrakan yang baru tersebut Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 beserta STNK atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI di marketplace Facebook dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan maksud untuk menjual motor tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka : MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin : JM31E3034390 beserta STNK atas nama Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI kepada Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm), kemudian Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) menghubungi Terdakwa dan menanyakan kapan mengembalikan sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mengatakan akan mengembalikan esok harinya yaitu pada tanggal 22 Mei 2025, namun pada tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI tersebut, sehingga Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) dan Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI melaporkan Terdakwa ke Polsek Alalak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DA 6014 AHM, Nomor Rangka: MH1JM3133KK038875, Nomor Mesin: JM31E3034390 atas nama HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI dengan serangkaian kebohongan mengakibatkan Saksi FARID AZHARI Bin H. HIJAZ YAMANI (Alm) dan Saksi HERIYAHNI Binti KHAIRUN EFFENDI mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Alias AGUS Bin ZAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |