Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa RAFKHAN THURRIZKY Alias RIZKY EDONG Bin THURNISKHAN pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Rumah Korban ERNAWATI Binti H. SAMLAN IMRAN (Alm) yang terletak di Komplek Keruwing, Jl. Jati IV No. 04, RT. 014, Desa Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa hendak pulang ke rumah sepulang dari jaga malam di Komplek Griya Permata dengan berjalan kaki dan dalam perjalanan pulang, Terdakwa melewati Komplek Keruwing, Jl. Jati IV, RT. 014, Desa Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, pada sekira pukul 04.30 Wita saat keadaan masih gelap. Kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah yang jendela samping kirinya dalam keadaan terbuka sedikit, lalu Terdakwa menghampiri rumah tersebut dan melihat ke dalam rumah melalui jendela dan melihat di dalamnya terdapat Korban ERNAWATI Binti H. SAMLAN IMRAN (Alm) yang sedang tertidur di muka ruang tamu. Kemudian muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut, dengan cara Terdakwa mengangkat/membuka jendela tersebut dan Terdakwa memanjat melalui jendela hingga masuk ke dalam rumah Korban. Setelah masuk ke dalam rumah, Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah handphone, yaitu 1 (satu) buah handphone Merek VIVO Y15S warna Mystic Blue dan 1 (satu) buah handphone Merek OPPO warna Hitam, berada di samping Korban yang sedang tertidur, Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong/saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa berjalan menuju ke kamar tidur dan terdapat 1 (satu) buah TV merk SHARP ukuran 32 inch yang menempel di dinding, lalu Terdakwa melepas TV tersebut dan menaruhnya di lantai. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah Jam Tangan merk Alexandre Christie yang terletak di kusen/tralis jendela kamar tidur dan langsung Terdakwa ambil. Selanjutnya Terdakwa menuju ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg, lalu Terdakwa membawa semua barang-barang tersebut keluar dari rumah melalui pintu samping yang kuncinya menempel dan kembali pulang menuju rumahnya.
- Bahwa barang yang Terdakwa ambil dari dalam rumah Korban tersebut berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merk VIVO Y15s Type: V2120 Warna Mystic Blue; 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO Warna Hitam; 1 (Satu) Buah TV Merk SHARP ukuran 32 inch; 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie; dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg. Untuk 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal melalui Facebook Marketplace dan terjual sebesar Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) buah TV Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban ERNAWATI Binti H. SAMLAN IMRAN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |