Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama YOHANA, mengganti nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon, PUTRI menjadi AGUSTIA SAPUTRI, di akta kelahiran No. 6304-LT-09102019-0021.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak pemohon dan mengganti nama pemohon di akta kelahiran anak pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak pemohon dan merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LT-09102019-0021 tanggal 11 Oktober 2019. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Negara.
|