Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mrh 1.Maksum Wahyudi Asihanang
2.Rizali Hadi M.
3.Supian
1.Rahma Aliani
2.H. Sugianor A Fajar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maksum Wahyudi Asihanang
2Rizali Hadi M.
3Supian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahma Aliani
2H. Sugianor A Fajar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.736.862,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.736.862,- ( SERATUS LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.820.000,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 18.916.862,- ( DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  obyek  dalam  SPPFBT (BIODEK) NO 593.21/19/TA/2014 AN.H SUGIANOR TGL 25-05-2014 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak