Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Marabahan 1.Suhardi
2.Martini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Marabahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Marabahan
Tergugat
NoNama
1Suhardi
2Martini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.412.635,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp. 131.412.635,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)  dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 112.761.580,- (Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah)  dan jumlah bunga Berjalan sebesar Rp. 4.073.579,- (Empat Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), ditambah Bunga sebesar Rp. 4.577.476 (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluih Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah),- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak