Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Mrh 1.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2.I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3.YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3002/O.3.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
2I KADEK WARGA PERNADA, S.H.
3YOHANA VINARIA RAJAGUKGUK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di samping sebuah warung Jalan AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025 Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME beserta anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala sering terjadi permainan judi, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan ke tempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME beserta anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala lainnya berangkat menuju samping sebuah warung Jalan AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, setibanya ditempat tersebut didapati Terdakwa RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang bersama Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) dan Saksi AHMAD SYAH Bin SYAHRUL.D, kemudian Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME menanyakan apakah ada yang bermain judi dan Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) membenarkan telah melakukan permainan judi yaitu Terdakwa menyerahkan angka dan uang taruhan ke Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm), selanjutnya Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan angka-angka pilihan Terdakwa untuk dimasukan ke dalam akun judi online Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm);
  • Bahwa sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa datang ke samping sebuah warung yang beralamat di Jalan AES Nasution, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala untuk menitipkan atau memesan angka togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) dengan menyerahkan uang taruhan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) memasangkan angka togel pesanan Terdakwa tersebut ke akun miliknya dengan mengakses website / situs judi online yang bernama FLOKI TOTO, lalu masuk menggunakan username2ndewel” dengan Negara Taiwan sebagai negara yang dimainkan;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi jenis togel dengan menitipkan atau memesan angka togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) yaitu sebagai berikut:
  • Angka 40 - 30 (Rp30.000,-)
  • Angka 41 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 42 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 43 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 84 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 80 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 94 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 04 - 30 (Rp30.000,-)
  • Angka 14 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 24 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 34 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 48 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 08 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 49 - 20 (Rp20.000,-)
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila salah satu angka yang dipasang tersebut kena / menang, misalnya angka 40-30 yang artinya angka 40 atau dua angka tersebut mempunyai nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dikalikan 3, maka Terdakwa akan memenangkan uang sekitar sebesar Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bermain judi dengan menitipkan / memesan angka togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) dengan mengakses website / situs judi online bernama FLOKI TOTO, yang mana situs judi online FLOKI TOTO tersebut dibuka mulai dari pagi sampai dengan pukul 21.30 WITA setiap harinya, apabila sudah lewat pukul 21.30 WITA, maka pemesan angka judi tidak dapat dilakukan karena pemesanan angka tersebut sudah tutup / closing, kemudian judi jenis togel online tersebut diundi setiap pukul 21.45 WITA dan untuk melihat hasil pemenang pengundian melalui Live Draw Negara Taiwan;
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan permainan judi selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan menitipkan atau memesan angka judi jenis togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm), dan selama 1 (satu) tahun tersebut Terdakwa telah 2 (dua) kali menang atau untung yaitu sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian uang hasil kemenangan tersebut dicairkan oleh Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) dengan bonus yang didapatkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel atas dasar untung-untungan saja, dan Terdakwa dalam melakukan permainan judi melalui website / situs judi online FLOKI TOTO tanpa izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.

-----------Perbuatan Terdakwa RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA;

---------- Bahwa Terdakwa RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Samping sebuah warung Jalan AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025 Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME beserta anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala sering terjadi kegiatan Perjudian, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan ke tempat tersebut, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME beserta anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala lainnya berangkat menuju samping sebuah warung Jalan AES Nasution Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, dan setibanya ditempat tersebut didapati Terdakwa RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang bersama Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) dan Saksi AHMAD SYAH Bin SYAHRUL.D, kemudian Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME menanyakan apakah ada yang bermain judi dan Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) membenarkan ada yang bermain judi yaitu Terdakwa menyerahkan angka dan uang taruhan ke Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm), selanjutnya Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI dan Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan angka-angka pilihan Terdakwa untuk dimasukan ke dalam akun judi online milik Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm);
  • Bahwa sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa datang ke samping sebuah warung yang beralamat di Jalan AES Nasution, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala untuk menitipkan atau memesan angka togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) dengan menyerahkan uang taruhan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) memasangkan angka togel pesanan Terdakwa tersebut ke akun miliknya dengan mengakses website / situs judi online yang bernama FLOKI TOTO, lalu masuk menggunakan username2ndewel” dengan Negara Taiwan sebagai negara yang dimainkan;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi dengan menitipkan atau memesan angka judi jenis togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) yaitu:
  • Angka 40 - 30 (Rp30.000,-)
  • Angka 41 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 42 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 43 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 84 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 80 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 94 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 04 - 30 (Rp30.000,-)
  • Angka 14 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 24 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 34 - 10 (Rp10.000,-)
  • Angka 44 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 48 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 08 - 20 (Rp20.000,-)
  • Angka 49 - 20 (Rp20.000,-)
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila salah satu angka yang dipasang tersebut kena / menang, misalnya angka 40-30 yang artinya angka 40 atau dua angka tersebut mempunyai nilai Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dikalikan 3, maka Terdakwa akan memenangkan uang sekitar sebesar Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bermain judi dengan menitipkan / memesan angka togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) dengan mengakses website / situs judi online bernama FLOKI TOTO, yang mana situs judi online FLOKI TOTO tersebut dibuka mulai dari pagi sampai dengan pukul 21.30 WITA tiap harinya, apabila sudah lewat pukul 21.30 WITA, maka pemesan angka judi tidak dapat dilakukan karena pemesanan angka tersebut sudah tutup / closing, kemudian judi jenis togel online tersebut diundi setiap pukul 21.45 WITA dan untuk melihat hasil pemenang pengundian melalui Live Draw Negara Taiwan;
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan permainan judi selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan menitipkan atau memesan angka judi jenis togel kepada Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm), dan selama 1 (satu) tahun tersebut Terdakwa telah 2 (dua) kali menang atau untung yaitu sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian uang hasil kemenangan tersebut dicairkan oleh Saksi M. RIDUAN Alias DUWAN Alias DEWEL Bin AKHMAD IDRUS (Alm) dengan bonus yang didapatkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel atas dasar untung-untungan saja, dan Terdakwa dalam melakukan permainan judi melalui website / situs judi online FLOKI TOTO tanpa izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.

----------Perbuatan Terdakwa RAJIDIN Bin NAPIAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya