Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN 1.SYAMLAN
2.GT. RICHA MUSTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY DHARMA CUACA DAN KAWAN KAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1SYAMLAN
2GT. RICHA MUSTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.873.049,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo, Total Kewajiban sebesar Rp. 110.873.049,- (Seratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. 70.539.265,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 19.603.623,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah)  dan Bunga Tunda Rp. 20.730.161,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah) Per tanggal  18-11-2024. selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang  Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak