Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2022/PN Mrh Bety Susanti,S.Pd Noldy Saerang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2022/PN Mrh
Tanggal Surat Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bety Susanti,S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Noldy Saerang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan sah jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Keruwing Indah Jalur XIV No. 26 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, secara over kredit tertanggal 15 Desember 2010 dengan luas tanah 261 meter persegi, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara :  berbatasan dengan salsiah

Sebelah Barat :  berbatasan dengan agus sutiono     

Sebelah Selatan : berbatasan dengan khairul ambya (Ketua RT)

Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan utama

Menyatakan sah milik Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di  Keruwing Indah Jalur XIV No. 26 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, secara over kredit tertanggal 15 Desember 2010  dengan  luas tanah 261 meter persegi, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara :  berbatasan dengan salsiah

Sebelah Barat :  berbatasan dengan agus sutiono     

Sebelah Selatan : berbatasan dengan khairul ambya (Ketua RT)

Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan utama

Memerintahkan kepada PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Banjarmasin (Turut Tergugat) Untuk menyerahkan sertifikat kepada Penggugat.

Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT serta  proses balik nama Sertipikat  menjadi atas nama  Penggugat  (BETY SUSANTI, S.Pd). 

Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

Atau :

Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak