Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
-
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
-
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
-
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
-
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 367/Desa Danda Jaya, Tanggal 20 September 1990, atas nama Parmin bin Kanapi (Tergugat) menjadi atas nama Sutatik (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|