Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama AKHMAD FADHILLAH, mengganti nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon, AULIA ASSYIFA menjadi SITI KHADIJAH, di akta kelahiran No. 6304-LU-07082024-0005.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LU-07082024-0005 tanggal 17 Agustus 2024. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
|