INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN | 1.RABIATUL ADAWIYAH 2.KUSNAYDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 107.662.725,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.107.662.725,- (Seratus Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 80.649.544,- (Delapan Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) dan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp.27.013.171,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh satu Rupiah) Per tanggal 03 Juni 2024.
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan
tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |