Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Mrh EKKLESIA SAFADIANA DAU, A.Md.Par 1.1. SELLYTA LEONY VICTORYA MONANGIN
2.2. AKHMAD SYAIFUL ABDANI
3.3. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
4.4. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Banjarmasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKKLESIA SAFADIANA DAU, A.Md.Par
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, SH,MH dan kawan kawanEKKLESIA SAFADIANA DAU, A.Md.Par
Tergugat
NoNama
11. SELLYTA LEONY VICTORYA MONANGIN
22. AKHMAD SYAIFUL ABDANI
33. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
44. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah Penggugat sebagai salah satu pemilik atas sebidang tanah yang yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km. 11, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan  SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 
278/HB/2005 tanggal 24 Oktober 2005,  luas 1.154 M2 dengan batas batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Haji Gusun 
Sebelah Selatan : Hajjah Mariana
Sebelah Timur : Sekunder II
Sebelah Barat : Haji Jamberi.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melawan hukum (onrechtmatige daad).

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan kontan kepada Penggugat  kerugian materiil maupun immateril :
# Kerugian materiil, berupa harga sebidang tanah yang yang terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan  SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 tanggal 24 Oktober 2005,  luas 1.154 M2, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
# Kerugian immateril, Penggugat merasa tidak tentram, was-was, khawatir, karena adanya pemberitahun lelang dapat dihargai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
# Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat secara tunai.

5. Menghukum proses lelang atas permintaaan Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II terhadap sebidang tanah yang yang terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan  SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 
tanggal 24 Oktober 2005,  luas 1.154 M2 dinyatakan tidak sah dan dihentikan pelaksanaannya.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa pun juga yang menguasai dan memiliki tanah SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 tanggal 24 Oktober 2005,  luas 1.154 M2 yang   terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan agar menyerahkan dan mengosongkan kepada Penggugat tanpa beban biaya apa pun juga.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
9. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat I dan Tergugat II dan pihak-pihak lainnya melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
10. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II taat dan patuh melaksanakan isi putusan.
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak