Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Mrh | EKKLESIA SAFADIANA DAU, A.Md.Par | 1.1. SELLYTA LEONY VICTORYA MONANGIN 2.2. AKHMAD SYAIFUL ABDANI 3.3. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 4.4. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Banjarmasin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Mrh | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah Penggugat sebagai salah satu pemilik atas sebidang tanah yang yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km. 11, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melawan hukum (onrechtmatige daad). 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan kontan kepada Penggugat kerugian materiil maupun immateril : 5. Menghukum proses lelang atas permintaaan Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II terhadap sebidang tanah yang yang terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa pun juga yang menguasai dan memiliki tanah SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 tanggal 24 Oktober 2005, luas 1.154 M2 yang terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan agar menyerahkan dan mengosongkan kepada Penggugat tanpa beban biaya apa pun juga. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |