Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Mrh 1.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2.TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
3.ATIKA RAHMADANTY, S.H.
IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3067/O.3.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
3ATIKA RAHMADANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, Saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H., M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), dan Saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI bersama Anggota Polsek Anjir Pasar Polres Barito Kuala lainnya mendapat informasi dari masyarakat di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala diduga sering digunakan untuk perjudian jenis Togel, kemudian Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, Saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H., M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), dan Saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI bersama Anggota Polsek Anjir Pasar Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung perjudian jenis Togel kemudian Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, Saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H., M.M., Bin MUSHAMMID (Alm), dan Saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI bersama dengan Anggota Polsek Anjir Pasar Polres Barito Kuala lainnya mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya sekitar jam 21.30 WITA melihat ada 5 (lima) orang sedang duduk di depan warung, yaitu Terdakwa M. IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm), Saksi HUSNI Bin AINI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), dan Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian langsung mengintrogasinya lalu Terdakwa mengakui telah memainkan perjudian online jenis Togel di Website/Situs SMP TOTO dan sedang menunggu pengundiannya;
    • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Saksi HUSNI Bin AINI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), dan Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) ditemukan 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 berisi akun togel dan uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa serta pada Saksi HUSNI Bin AINI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), dan Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) masing-masing kertas yang berisikan pasangan angka-angka judi (disita dalam perkara lain), setelah itu Terdakwa, Saksi HUSNI Bin AINI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), dan Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut;
    • Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati pada aplikasi Chrome dengan Website/Situs SMP TOTO dengan alamat link smptoto108.com yang memuat konten perjudian jenis Togel;
    • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online jenis Togel dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 dengan cara membuka aplikasi Chrome lalu membuka Website/Situs SMP TOTO kemudian muncul “Silahkan login untuk mulai bermain” lalu Terdakwa memasukkan username “pan123” dan password “ihm123” pilih “LOGIN”, setelah itu muncul pemberitahuan cara bermain dan pilih “SAYA SETUJU” lalu masuk ke akun milik Terdakwa kemudian memilih opsi “deposit” dan pilih “DANA” selanjutnya Terdakwa mengisi saldo melalui top up akun DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA 082157724365 dan Terdakwa memilih “kirim”  kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun DANA dan mengikuti instruksi sebagaimana untuk mengirimkan uang menggunakan akun DANA dengan tujuan deposito akun DANA : 087731569405 atas nama N. SUMIATI, setelah berhasil melakukan deposit melalui DANA, Terdakwa kembali ke Website/Situs SMP TOTO dan Terdakwa mengetahui deposit tersebut berhasil dengan adanya tampilan di beranda nominal saldo berubah sesuai dengan uang yang didepositkan kemudian Terdakwa pilih negara TAIWAN dan pilih Bet Full lalu memasukkan angka-angka yang akan ditembakkan dengan jumlah uang taruhan yang dipasang, yaitu:
  • Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) : 924-2, 24-2, 07-2, 98-2, 53-1, 64-1, 96-1, 08-1, 97-1, 05-1, 13-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  • Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm) : 04-1, 06-1, 15-1, 16-1, 24-1, 25-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm) : 71-2, 76-2, 73-2, 78-2, 72-2 dengan total nominal taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) 247-1, 547-1, 47-4, 74-2, 07-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Setelah itu pilih “SUBMIT” muncul hitungan atau transaksinya dengan jumlah uang maka secara otomatis deposit saldo Terdakwa dalam akun “pan123” berkurang dan menunggu pengundiannya yang dilakukan di jam 22.00 WITA;

    • Bahwa saat diamankan Terdakwa sedang menunggu pengundian namun sebelumnya pernah memenangkan permainan judi online jenis Togel pada Website/Situs SMP TOTO sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil kemenangan penembakan angka sebanyak 2 (dua) pasang angka dengan taruhan sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
    • Bahwa jika tidak ada saldo deposit di dalam akun “pan123” tersebut, Terdakwa tidak dapat bermain judi karena saldo tersebut untuk dipasangkan dengan angka yang akan dipasang dalam permainan judi jenis Togel dalam Website/Situs SMP TOTO;
    • Bahwa apabila Terdakwa menang/dapat jackpot dalam permainan tersebut dan ingin mengambil kemenangan atas hasil taruhan tersebut dilakukan dengan cara memilih menu  “WITHDRAW” yang ada di dalam aplikasi tersebut dan pemenang memasukan nominal angka yang akan dicairkan setelah itu uang tersebut masuk otomatis ke akun DANA milik Terdakwa;
    • Bahwa Website/Situs SMP TOTO hanya dapat diakses menggunakan akun yang terdaftar di dalam website tersebut dan akun Terdakwa dengan username “pan123” dan password “ihm123” adalah termasuk akun yang terdaftar;
    • Bahwa Terdakwa dalam bermain judi Togel di Website/Situs SMP TOTO menggunakan akun “pan123” sudah 2 (dua) kali;
    • Bahwa Terdakwa memainkan judi Togel di Website/Situs SMP TOTO bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam bermain judi online tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

-----Bahwa Terdakwa IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang nongkrong di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa membuka 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 milik Terdakwa dan memainkan atau menembakkan angka-angka pilihan Terdakwa sendiri ke dalam website/situs judi SMP TOTO menggunakan akun milik Terdakwa dengan username “pan123”, setelah itu Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) masing-masing menyerahkan kertas yang berisikan catatan angka (disita dalam perkara lain) beserta uang taruhan secara tunai kepada Terdakwa untuk dimainkan atau ditembakkan website/situs SMP TOTO kemudian Terdakwa menembakkan angka-angka tersebut dengan cara memasukannya beserta jumlah uang taruhan yang dipasang ke dalam website/situs SMP TOTO dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) : 924-2, 24-2, 07-2, 98-2, 53-1, 64-1, 96-1, 08-1, 97-1, 05-1, 13-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  • Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm) : 04-1, 06-1, 15-1, 16-1, 24-1, 25-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm) : 71-2, 76-2, 73-2, 78-2, 72-2 dengan total nominal taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) 247-1, 547-1, 47-4, 74-2, 07-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

setelah selesai memasukkan angka-angka tersebut Terdakwa, Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) duduk di warung sembari menunggu waktu pengundiannya;

    • Bahwa kemudian sekitar jam 21.30 WITA Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, Saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H., M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), dan Saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI bersama anggota Polsek Anjir Pasar Polres Barito Kuala lainnya yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala sering digunakan untuk tempat perjudian jenis Togel tiba di lokasi dan melihat Terdakwa, Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) sedang nongkrong lalu mendatanginya dan langsung mengintrogasinya kemudian Terdakwa mengakui telah memainkan perjudian online di website/situs SMP TOTO;
    • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 yang di dalamnya berisikan akun judi Togel serta uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta pada Saksi HUSNI Bin AINI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), dan Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) masing-masing kertas yang berisikan pasangan angka-angka judi kemudian Terdakwa dan Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) sudah 2 (dua) kali menitipkan angka dan uang taruhan kepada Terdakwa untuk dipasangkan ke website/situs SMP TOTO sudah 2 (dua) kali;
    • Bahwa Terdakwa memainkan judi Togel di website/situs SMP TOTO bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam bermain judi online tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

 

 

 

Ketiga :

-----Bahwa Terdakwa IBRAHIM Bin ABDUL RAHMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang nongkrong di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa membuka 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 milik Terdakwa dan memainkan atau menembakkan angka-angka pilihan Terdakwa sendiri ke dalam website/situs judi SMP TOTO menggunakan akun milik Terdakwa username “pan123”, setelah itu Terdakwa menembakkan angka-angka milik Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) dengan cara memasukannya beserta jumlah uang taruhan ke dalam website/situs SMP TOTO dengan rincian sebagai berikut :
  • Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) : 924-2, 24-2, 07-2, 98-2, 53-1, 64-1, 96-1, 08-1, 97-1, 05-1, 13-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
  • Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm) : 04-1, 06-1, 15-1, 16-1, 24-1, 25-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm) : 71-2, 76-2, 73-2, 78-2, 72-2 dengan total nominal taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) 247-1, 547-1, 47-4, 74-2, 07-1 dengan total nominal taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

setelah selesai memasukkan angka-angka tersebut Terdakwa, Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) duduk di warung sembari menunggu waktu pengundiannya;

    • Bahwa kemudian sekitar jam 21.30 WITA Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, Saksi NUR IDHAM MAULANA, S.H., M.M. Bin MUSHAMMID (Alm), dan Saksi MUHAMMAD FAISAL Bin NOR IFANI PARIADI bersama anggota Polsek Anjir Pasar Polres Barito Kuala lainnya yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamatkan di Desa Anjir Pasar Lama RT. 003, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala sering digunakan untuk tempat perjudian jenis Togel tiba di lokasi dan melihat Terdakwa, Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) sedang nongkrong lalu mendatanginya dan langsung mengintrogasinya kemudian Terdakwa mengakui telah memainkan perjudian online di website/situs SMP TOTO;
    • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y15s Warna Biru Muda dengan Nomor Sim Card 0821-5772-4365 yang di dalamnya berisikan akun judi Togel serta uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta pada Saksi HUSNI Bin AINI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), dan Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm) masing-masing kertas yang berisikan pasangan angka-angka judi kemudian Terdakwa dan Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut;
    • Bahwa keuntungan yang diperoleh dari angka yang dimainkan atau ditembakkan apabila dinyatakan menang dalam judi tersebut adalah misalkan Terdakwa melakukan pemasangan atau penembakan angka 07 dengan taruhan Rp1.000,00 (seribu rupiah) (07-1) berarti angka 07 atau dua angka tersebut apabila kena/menang mempunyai nilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) begitupun dengan kelipatan yang lainnya;
    • Bahwa Saksi SUPIANI Bin TUH HALUS (Alm), Saksi SYAMSUL KHAIR Bin HAMSI (Alm), Saksi JAHRI PADLI Bin HORMANSYAH (Alm), dan Saksi HUSNI Bin AINI (Alm) sudah 2 (dua) kali menitipkan angka dan uang taruhan kepada Terdakwa untuk dipasangkan ke website/situs SMP TOTO sudah 2 (dua) kali;
    • Bahwa Terdakwa memainkan judi Togel di website/situs SMP TOTO menggunakan akun “pan123” sudah 2 (dua) kali;
    • Bahwa Terdakwa memainkan judi Togel di website/situs SMP TOTO bersifat untung-untungan dan Terdakwa dalam bermain judi online tersebut tidak ada izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang secara sah.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya