Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Mrh 1.VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2.TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
3.RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
1.ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH
2.AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2435 /O.3.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERENNICA TANIA DWITAMA PUTRI,S.H.
2TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
3RATRI KUSUMANINGTYAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH[Penahanan]
2AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH dan Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN (yang selanjutnya disebut Para Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gawi Sabumi RT.12 RW.004, Kelurahan Marabahan, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DA 4086 MP, Nomor Rangka : MH3SG5670MK0MK024410, Nomor Mesin : G3L8E0418993, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi SAMSUL ARIFIN Bin RAUDI atau setidak-tidaknya bukan milik Para Terdakwa  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH dan Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN sedang berjalan-jalan di daerah Jalan Gawi Sabumi Kelurahan Marabahan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DA 4086 MP, Nomor Rangka : MH3SG5670MK0MK024410, Nomor Mesin : G3L8E0418993 sedang terparkir di warung saksi SAMSUL ARIFIN Bin RAUDI. Kemudian timbul niat Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH dan Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN mengatakan lebih dahulu kepada Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH ”WANI LAH MEAMBIL KENDARAAN ITU” (BERANI GAK MENGAMBIL SEPEDA MOTOR ITU) dan Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH jawab ”WANI TARUS” (BERANI TERUS), selanjutnya Para Terdakwa masih berjalan-jalan disekitaran lokasi tersebut dan sekitar pukul 01.00 Wita kemudian kembali ke tempat sepeda motor tersebut terparkir lalu Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH mendekati sepeda motor tersebut dan ternyata tidak dikunci stang dan oleh Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntunnya ke arah Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN yang sedang menunggu dipinggir jalan sambil memantau situasi kondisi sekitar dan kemudian didorong (distep) oleh Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN menggunakan sepeda motor yang dikendarainya sementara Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH berada diatas sepeda motor curian tersebut untuk pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya  Terdakwa I ASRUNI Als RUNI Bin BAHRIANSYAH dan Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DA 4086 MP, Nomor Rangka : MH3SG5670MK0MK024410, Nomor Mesin : G3L8E0418993 menuju Jalan Tarutan Kecamatan Marabahan dan berhenti untuk membuang plat depan serta spion di rerumputan, setelah selesai Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Desa Karya Baru Kecamatan Barambai dan meletakannya dibelakang rumah keluarga Terdakwa II AHMAD BAIHAKI Bin TAUFIK RAHMAN yakni saksi ABDUL KHALIK Bin MARHAT.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Para Terdakwa yang sebelumnya telah meletakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DA 4086 MP, Nomor Rangka : MH3SG5670MK0MK024410, Nomor Mesin : G3L8E0418993 dibelakang rumah saksi ABDUL KHALIK Bin MARHAT mencopot seluruh body sepeda motor dan mencoba mencabut aliran kabel kunci kontak serta mengambil 1 (satu) lembar STNK yang berada di dalam bagasi jok sepeda motor tersebut dengan maksud agar sepeda motor tersebut bisa dinyalakan untuk kemudian Para Terdakwa jual, namun karena Para Terdakwa tidak berhasil menyalakan kemudian Para Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut berserta seluruh body sepeda motor yang sudah dilepas di lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi SAMSUL ARIFIN Bin RAUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 29.500.000,-(dua puluh sembilan lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya