Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Mrh 1.Yosephine Dian Endar W
2.ZULKHAIDIR.SH
3.WAHYU RAMADHAN, S.H.
4.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
JAINAL ABIDIN Bin ABDUL HADI Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3013/O.3.19/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
2ZULKHAIDIR.SH
3WAHYU RAMADHAN, S.H.
4ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINAL ABIDIN Bin ABDUL HADI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----

Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin ABDUL HADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal  10 Agustus 2024 sekira pukul 00.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur Sarkawi, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan pelanggaran, Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan/obat oplosan dan zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum daerah Kabupaten Barito Kuala, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel diantaranya Saksi MUHAMMAD IRFAN ROSANDY dan Saksi YOGI BUDHI SUCIYADI, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan Gubernur Sarkawi Rt/Rw Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak  Kabupaten Barito Kuala terdakwa sering menjual minuman keras atau minuman beralkohol yang dilarang oleh pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala, dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudiian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 Wita petugas mendatangi ketempat dimaksud dan setelah petugas berada disebuah warung sebagaimana yang telah di informasikan, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan pada tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) botol minuman Bir Pilsener merk Bintang isi 620 ml dengan kandungan alkohol 4,7% (empat koma tujuh persen), 39 (tiga puluh sembilan) botol minuman anggur merah merk orang tua isi 620 ml dengan kandungan alkohol 14% (empat belas persen), 10 (sepuluh) botol minuman merk New Port isi 620 ml dengan kandungan alkohol 19,7% (sembilan belas koma tujuh persen), 10 (sepuluh) botol minuman merk ALEXIS anggur hijau isi 600 ml dengan kandungan alkohol 19,8% (sembilan belas koma delapan persen), 12 (dua belas) botol minuman merk SOJU isi 360 ml dengan kandungan alkohol 13% (tiga belas persen), 7 (tujuh) botol minuman merk MC DONALD anggur putih isi 650 ml dengan kandungan alkohol 20% (dua puluh persen) yang disimpan di bawah meja kasir dan sebagian lagi disimpan di dalam kamar warung yang diakui milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh para Saksi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelarangan Minuman Beralkoholdan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan/ obat oplosan dan zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum daerah Kabupaten Barito Kuala”. Terdakwa dalam melakukan memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan/ obat oplosan dan zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum daerah Kabupaten Barito Kuala tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2017 tentang Pelarangan Minuman Beralkoholdan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya