Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mrh KARMILAH PUTRI WULANDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat 025/G.W/BALF/PN/V/2024
Penggugat
NoNama
1KARMILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boby Asmarinanda, S.H., M.HKARMILAH
Tergugat
NoNama
1PUTRI WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kuitansi Jual-Beli tertanggal 11 September 2017 dengan SHM Nomor : 00323 atas nama Putri Wulandari yang terletak di Desa/Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Ukur tanggal 04 April 2014 No.00056/Berangas/2014 dengan luas 226 m2 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap tanggung jawabnya sebagai Penjual;
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik Sah dari sebidang tanah dengan SHM Nomor : 00323 atas nama Putri Wulandari yang terletak di Desa/Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. berdasarkan Surat ukur tanggal 04 April 2014 No. 00056/Berangas/2014 dengan luas 226 m2.
5. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala guna untuk proses balik nama.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a-qou kepada Penggugat;
 
SUBSIDAIR :
Dan atau jika Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak