Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.FEBRILIA WULANDINI, S.H.
2.BETTY MAESAROH SARONA, S.H.,M.H.
MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias UTUH Bin USUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-901/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRILIA WULANDINI, S.H.
2BETTY MAESAROH SARONA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias UTUH Bin USUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. M. ERHAM AMIN, S.H., M.H., dkkMUHAMMAD ARDIANSYAH Alias UTUH Bin USUF (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa  Terdakwa MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias UTUH Bin USUF(Alm) pada hari Selasa tanggal 30 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan Pos Lantas, pinggir jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Suka Ramai, Kec. Belawang, Kab. Barito Kuala menggunakan sepeda motor Vario dengan Nopol DA 6286 AEJ untuk menemui Sdra. BAMBANG (DPO) di banjarmasin tepatnya di daerah Kelayan B, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa tiba di dalam sebuah Gang yang namanya tidak diketahui Terdakwa di daerah Kelayan B tempat dimana Sdra. BAMBANG (DPO) sering beraktivitas, lalu Terdakwa langsung menemui Sdra. BAMBANG (DPO) dan mengatakan “Pesan sekantong” dan dijawab oleh Sdra. BAMBANG (DPO) “mana duitnya”, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai kepada Sdra. BAMBANG (DPO) sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah),  setelah itu Sdra. BAMBANG (DPO) meminjam motor Terdakwa untuk mengambil sabu yang dipesan oleh Terdakwa, sekitar pukul 16.00 Wita Sdra. BAMBANG (DPO) kembali dan menyerahkan 1 (satu) kantong sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang menuju ke rumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melewati jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala tepatnya di simpang empat pos lalu lintas sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa di berhentikan oleh saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H. dan saksi ANDREAN RAFIANOOR bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala dikarenakan sebelumnya, Saksi mendapat informasi dari masyarakat, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H. dan saksi ANDREAN RAFIANOOR bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala memperkenalkan diri lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,22 gram (berat bersih 5,04 gram) yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan Terdakwa, Saksi juga mengamankan sepeda motor Vario dengan Nopol DA 6286 AEJ milik Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Barito Kuala untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan LAPORAN PENGUJIAN NOMOR: LHU.109.K.05.16.24.0099, yang telah selesai diuji dan ditandatangani hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan pengujian berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat PT Pegadaian UPC Marabahan dengan daftar hasil timbangan : Berat awal 1 paket 5,22 gram (Isi + plastik), 5,04 gram (isi), 0,18 gram (plastik), Uji lab BPOM 0,28 gram (Isi + plastik), 0,10 gram (isi), 0,18 gram (plastik), Pembuktian Persidangan 1 paket 5,12 gram (Isi + plastik), 4,49 gram (isi), 0,18 gram (plastik).
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil pengujian urine atas nama MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias UTUH Bin USUF (Alm) Nomor : 001/RSUD/II/2024 bahwa telah dilakukan pemeriksaan uji saring napza pada tanggal 01 Februari 2024 atas permintaan Kepolisian negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Selatan resort Barito Kuala dengan nomor surat : B/63/I/2024/Res Narkoba pada tanggal 31 Januari 2024 terhadap MUHAMMAD ARDIANSYAH Alias UTUH Bin USUF (Alm) dengan hasil pemeriksaan Methamphitamine Non Reaktif, Morphin Non Reaktif, Tetrahydrocannabinol/THC Non Reaktif.

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya