Petitum |
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Marabahan berkenan memutuskan :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur.dan benar ;
- Menyatakan demi hukum dan keadilan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas :
- .1.Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023.
4.2.Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribu tujuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023.
- Menyatakan bahwa terhadap menetapkan berupa barang sita seperti pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II Nomor : 1/Pdt.Eks/GA/2017PN.Mrh tanggal 04 September 2020 tentang : Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023Untuk dilelang adalah tidak sah dan Tidak Mempunyai kekuatan hukum karena dirampas bukan dari Pelawan ;
- Menyatakan Grosse Akta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II Nomor : 1/Pdt.Eks/GA/2017PN.Mrh tanggal 04 September 2020 tentang :
- Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023
- Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023.
Harga Limit: Rp. 12.086.550.000 (dua belas miliar delapan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah)
Uang Jaminan : Rp.6.043.275.000 (enam miliar empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu)
untuk dilelangDirampas untuk dilelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau keliru (error) dalam menerapkan hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Terlawan Penyita untuk menyerahkan barang sita berupa Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 untuk dilelang dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini dalam hal ini Pelawan selaku pemilik yang sah ;
- Menyatakan Penyitaan Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 untuk dilelang yang dilakukan oleh Terlawan Penyita tidak sah dan sebagai perbuatan melawan hukum
- Menghukum Terlawan Penyita untuk membatalkan niat untuk melakukan lelang terhadap aset milik Pelawan, akibat keteledoran Terlawan Penyita yang tidak memberitahukan secara resmi kepada Pelawan tentang penyitaan resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Marabahan terhadap Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983, terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 untuk dilelang ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita telah bersalah dan melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Pelawan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Marabahan yang dimohonkan oleh Pelawan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam perkara ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita melakukan upaya hukum banding atau Kasasi ;
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU :
Dalam peradilan yang jujur dan benar , mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) |