Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2021/PN Mrh HARRYADI LIMANTARA 1.PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk.
2.TOBENG MAHATANI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2021/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat 01/WUS-LH/PLW-DV/VIII/2021
Penggugat
NoNama
1HARRYADI LIMANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WANAS UNAN SAWANG, SH.,MH., AINAR RAKHMAN, SH.HARRYADI LIMANTARA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk.
2TOBENG MAHATANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sudjatmiko Kurniadi SH DkkPT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Marabahan berkenan memutuskan :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perlawanan  Pelawan  adalah tepat dan beralasan hukum ;
  3. Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang jujur.dan benar ;
  4. Menyatakan demi hukum dan keadilan bahwa Pelawan adalah pemilik  yang sah atas :
  1. .1.Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat   Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023.

4.2.Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribu tujuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023.

  1. Menyatakan bahwa terhadap  menetapkan berupa  barang sita  seperti pada Penetapan Ketua  Pengadilan Negeri  Marabahan Kelas II  Nomor : 1/Pdt.Eks/GA/2017PN.Mrh  tanggal 04 September 2020  tentang : Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023Untuk dilelang  adalah tidak sah dan Tidak Mempunyai kekuatan hukum karena dirampas bukan dari Pelawan ;
  1. Menyatakan Grosse Akta Penetapan Ketua  Pengadilan Negeri  Marabahan Kelas II  Nomor : 1/Pdt.Eks/GA/2017PN.Mrh  tanggal 04 September 2020   tentang :
  1. Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023
  2. Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023.

Harga Limit: Rp. 12.086.550.000 (dua belas miliar delapan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah)

Uang Jaminan : Rp.6.043.275.000 (enam miliar empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu)

untuk dilelangDirampas untuk dilelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau keliru (error) dalam menerapkan hukumnya ;

  1. Memerintahkan kepada Terlawan Penyita untuk menyerahkan barang sita berupa  Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023  untuk dilelang  dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini dalam hal ini Pelawan selaku pemilik yang sah ;
  1. Menyatakan Penyitaan Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 untuk dilelang yang dilakukan oleh Terlawan Penyita tidak sah dan sebagai perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum Terlawan Penyita untuk membatalkan niat untuk melakukan lelang terhadap aset milik Pelawan,  akibat keteledoran Terlawan Penyita yang  tidak memberitahukan secara resmi kepada Pelawan tentang  penyitaan resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan  Negeri Marabahan  terhadap Sertifikat HGB No.5 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983, terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 87.528M2(delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapanmeter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 dan Sertifikat HGB No.6 /Jelapat tanggal 27 Agustus 1983,terletak di Desa Jelapat Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan,atas nama : PT.Karunia Wana Ika Wood Indrustrial Banjarmasin,sebagaimana Gambar Situasi Nomor 54 PT-BK/1983,tanggal 27 Agustus 1983,seluas 44.075 M2 (empat puluh empat ribuu tuh puluh lima meter persegi) dengan masa berlaku hak berakhir tanggal 13 Agustus 2023 untuk dilelang ;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita telah bersalah dan melakukan suatu perbuatan  yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan  sah dan berharga semua alat-alat  bukti yang diajukan Pelawan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan  sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Marabahan  yang dimohonkan oleh Pelawan  dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Marabahan  dalam perkara ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad)  walaupun Terlawan Penyita  dan Terlawan Tersita melakukan upaya hukum banding atau Kasasi  ;
  1. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU :

Dalam peradilan yang jujur dan benar , mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak