Dakwaan |
PRIMAIR;
--------Bahwa Terdakwa ACH. SYAIRI Alias SYAIRI BIN ABDUL HAMID pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 22.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Mulia yang berada di Daerah Pelambuan Kota Banjarmasin, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Riyadi (DPO) melalui via Telpon Whatsapp “ri kamu dimana” lalu Terdakwa menjawab “aku dirumah”, kemudian Sdr. Riyadi (DPO) berkata “Kita Nukaran Lah (Kita Beli Ya)” selanjutnya Terdakwa menjawab “ayo” lalu Sdr. Riyadi (DPO) meminta Terdakwa untuk mencarikan tempat membeli dengan berkata “adalah tempat menukar” kemudian dijawab Terdakwa “ada ae di tempat kawan ku (ada ditempat teman saya)” selanjutnnya Sdr. Riyadi (DPO) “nukaran tapi ambili aku kendaraan ku rusak, kita memakaian di kost aku (ayo beli tapi jemput saya kendaraan saya rusak, kita memakai di kost saya)” lalu dijawab Terdakwa “wihini kah (sekarang ya)” lalu dijawab Sdr. Riyadi (DPO) “kena habis terawihan” (Nanti setelah Terawih), kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Gambut Kab. Banjar untuk menjemput Sdr. Riyadi (DPO) sekira pukul 21.00 wita, selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. Riyadi (DPO) di Indomaret persada raya 3 kemudian Terdakwa bersama Sdr. Riyadi (DPO) menuju ke Kel Pelambuan Banjarmasin, saat dijalan Sdr. Riyadi (DPO) berkata “dimana ambilnya” lalu dijawab Terdakwa ditempat teman saya, kemudian saat Terdakwa berhenti mengisi bensin sepeda motor Terdakwa berkata kepada Sdr.Riyadi (DPO) “aku kada beduit, kada kawa menambahi nukar sabu” (saya tidak ada uang, tidak bisa nambahin beli sabu) lalu dijawab Sdr.Riyadi (DPO) “iih, kd papa ja” (iya tidak apa-apa) kemudian setelah sampai di Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Terdakwa menghubungi Guntur (DPO) (adik dari Sdr.Bedong (DPO)) terlebih dahulu untuk menanyakan Bedong (DPO) ada dirumah atau tidaknya, kemudian Guntur (DPO) (adik dari Sdr.Bedong (DPO)) menjawab ada, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumahnya Sdr.Bedong (DPO) bersama Sdr. Riyadi (DPO), setelah sampai di tempat Sdr. Bedong (DPO), Sdr. Riyadi (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk membeli, setelah Sdr. Bedong (DPO) keluar rumah, Terdakwa berkata kepada Sdr. Bedong (DPO) “Dong tukar akan”(Dong bantu belikan) lalu di jawab Sdr.Bedong (DPO) “iih” (iya) setelah itu Sdr.Bedong (DPO) berangkat, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Riyadi (DPO) menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit, setelah itu Sdr. Bedong (DPO) datang dan memperlihatkan narkotikanya dan menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya, namun Terdakwa pada saat itu menyuruh Sdr. Riyadi (DPO) untuk mengambilnya, setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diterima, Sdr., Riyadi (DPO) berkata “kada di beri kah buhannya” (apakah tidak dikasih mereka) lalu Terdakwa jawab “mun handak membarii, anuakan ikam” (kalau mau memberi kamu ambilkan) kemudian Sdr. Riyadi (DPO) dan Sdr. Bedong (DPO) masuk kedalam Gang, setelah mereka selesai Sdr. Riyadi (DPO) mengajak Terdakwa untuk kekostnya yang beralamat di Persada Raya 3, kemudian Terdakwa dan Sdr. Riyadi (DPO) berangkat dan narkotika tersebut sebelumnya berada pada Sdr. Riyadi (DPO), pada saat diperjalanan Sdr. Riyadi (DPO) memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dashboard Kendaraan yang ditumpangi Terdakwa dan Sdr. Riyadi (DPO) dan berkata kepada Terdakwa “Jaket Sweter ku kada bekantong, jadi ku andak di dashboard motor lah” (Jaket Sweter saya tidak memiliki Kantong, jadi saya taruh di dashboard kendaraan ya), namun Terdakwa tidak menjawabnya, setelah hampir sampai di Komplek Persada Raya 3, Sdr. Riyadi (DPO) bilang “berhenti dulu nukar rokok di indomaret” (berhenti sebentar beli rokok dulu di Indomaret), kemudian Terdakwa berhenti dan Sdr. Riyadi (DPO) turun dari kendaraan dan berjalan menuju Indomaret, pada saat Terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian saksi Muhammad Iqbal, S.Km dan Saksi Muhammad Fajar Aliannor beserta Anggota Resnarkoba Polres Batola melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 gram (berat bersih 0,39) gram pada Dashboard kendaraan Terdakwa yaitu Honda Scoopy berwarna Coklat dengan NO POL DA 4567 AM NO Rangka MH1JM0211MK514216 No Mesin JM02E1514369, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.:03065/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T Komisaris Polisi NRP 77061117 beserta TIM dan diketahui oleh A.N.,Kabidlabfor Polda Jatim Imam Muktti, S.Si.,Apt.,M.SI Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti yang diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C terhadap nomor barang bukti 09297/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 16.3/Skel-11004/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Fitri NIK.P.91573 selaku Pengelola Unit Pegadaian – UPC Marabahan menerangkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 1 (satu) paket dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram (berat bersih).
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan, pembelian, penerimaan, menjadi perantara atau melakukan kegiatan distribusi paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina) tersebut, Terdakwa tidak mempunyai dokumen ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
SUBSIDAIR;
-------- Bahwa Terdakwa ACH. SYAIRI Alias SYAIRI BIN ABDUL HAMID pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Di pinggir jalan komplek Persada Raya 3, Kelurahan Handil Bakti, Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wita petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala sering terjadi transaksi Narkotika dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor scoopy berwarna Coklat selanjutnya Saksi Muhammad Iqbal, S.Km dan Saksi Muhammad Fajar Aliannor beserta Anggota Resnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang didapat, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 01.45 wita tepatnya Di pinggir jalan komplek Persada Raya 3, Kelurahan Handil Bakti, Kec. Alalak Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan Saksi Muhammad Iqbal, S.Km dan Saksi Muhammad Fajar Aliannor beserta Anggota Resnarkoba Polres Batola melihat sepeda motor yang sama dengan informasi yang diterima selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut dan mengaku bernama ACH. SYAIRI ALIAS SYAIRI BIN ADBUL HAMID serta ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan di Dashboard Honda Scoopy berwarna Coklat dengan NO POL DA 4567 AM NO Rangka MH1JM0211MK514216 No Mesin JM02E1514369, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.:03065/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T Komisaris Polisi NRP 77061117 beserta TIM dan diketahui oleh A.N.,Kabidlabfor Polda Jatim Imam Muktti, S.Si.,Apt.,M.SI Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti yang diperiksa secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C terhadap nomor barang bukti 09297/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu, sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 16.3/Skel-11004/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Fitri NIK.P.91573 selaku Pengelola Unit Pegadaian – UPC Marabahan menerangkan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya 1 (satu) paket dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram (berat bersih)
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina) tersebut, Terdakwa tidak mempunyai dokumen ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - |