Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2023/PN Mrh 1.SAMSISKA DIEN ERMIKA SYAMSU, S.H., M.H.
2.Andita Rizkianto, SH.,MH
3.MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, SH
MUHAMMAD AGUS Als AGUS Bin MARHAN ABDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 01/O.3.19/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSISKA DIEN ERMIKA SYAMSU, S.H., M.H.
2Andita Rizkianto, SH.,MH
3MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS Als AGUS Bin MARHAN ABDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUS als AGUS bin MARHAN ABDI (alm) bersama dengan saksi AHMAD SUHAIMI als IMI bin KURDI (penuntutan terpisah) ,saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) (penuntutan terpisah), MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar jam 01.25 Wita  wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Toko Ponsel Yanti milik saksi korban TUTI APRIYANTI BINTI RUSMANSYAH (alm) di Jl.Garis 1 Rt.004 Desa Semangat Dalam Kec.Alalak Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan cara melawan hukum, pencurian dilakukan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut  :  -----------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,Terdakwa MUHAMMAD AGUS als AGUS bin MARHAN ABDI (alm) berboncengan dengan  MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario techno warna hitam silver dengan no pol DA 6754 LS  sementara  saksi AHMAD SUHAIMI als IMI bin KURDI (penuntutan terpisah) berboncengan dengan saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) (penuntutan terpisah) dengan mengendarai sepeda motonya  juga yang berangkat dengan tujuan untuk melihatlihat toko atau tempat yang sepi dan memiliki barang bernilai ekonomis untuk mengambil tanpa ijin barang-barang yang ada di toko atau tempat tersebut.
  • Bahwa tidak lama berselang Terdakwa bersama saksi AHMAD SUHAIMI als IMI bin KURDI (penuntutan terpisah) ,saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) (penuntutan terpisah), MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) melewati toko ponsel YANTI milik saksi korban kemudian berhenti dan mengamati toko ponsel YANTI tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang melintas disekitarnya timbul niat untuk mengambil barangbarang di toko tersebut kemudian membagi peran masing masing diantaranya Terdakwa bersama saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) (penuntutan terpisah), MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) yang masuk ke dalam toko ponsel Yanti sedangkan saksi AHMAD SUHAIMI als IMI bin KURDI (penuntutan terpisah) menunggu di luar toko untuk mengawasi keadaan sekitar apabila ada orang yang lewat akan diberi istyarat bunyi klakson sepeda motor untuk segera melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa bersama saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) (penuntutan terpisah), MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) menuju pintu depan toko ponsel YANTI kemudian melihat pintu toko ponsel tergembok kemudian saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) membuka paksa pintu toko tersebut dengan cara merusak pintu menggunakan 1 (satu) buah linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian Terdakwa bersama MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) yang masuk ke dalam toko ponsel YANTI milik saksi korban setelah itu langsung mengambil brangbarang berupa 1 (satu) buah headset bluetooth warna hitam, 1 (satu) buah tali kabel charger warna merah, 3 (tiga) buah headset warna hitam, 2 (dua) buah kabel charger warna hitam, 1 (satu) buah kabel charger warna ungu, 1 (satu) set charger merek REALME warna putih, 1 (satu) buah kabel charger merek WELLCOM warna biru, 1 (satu) buah kabel charger mobil warna gold, 1 (satu) set charger merek VIVO warna putih dengan kotaknya, 1 (satu) kotak headset bluetooth merek REALME, dan 1 (satu) buah headset bluetooth warna hitam setelah itu Terdakwa bersama saksi AHMAD MAWARDI als UCU bin MARHAN ABDI (alm) (penuntutan terpisah), saksi AHMAD SUHAIMI als IMI bin KURDI (penuntutan terpisah), MUHAMMAD SYARIF MAULANI alias IMAU (DPO) segera meninggalkan toko ponsel YANTI.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil barangbarang milik saksi korban TUTI APRIYANTI BINTI RUSMANSYAH (alm) adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya dan akibat perbuatan Terdakwa pihak saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.805.000,(dua juta delapan ratus lima ribu rupiah).

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KE-4,5  KUHP. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya