Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mrh MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN KEPOLISIAN RESOR BARITO KUALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BARITO KUALA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan penyidikan, penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2025/SPKT/POLRES BARITO KUALA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1/15/III/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 13 Maret 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/VII/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 22 Juli 2025 dan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/31/VII.Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 23 Juli 2025 terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah;--------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Tersangka, yaitu sebagai berikut: Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN.

Adalah tidak sah;------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menyita dan menguasai barang-barang tetapi bukan sita menurut hukum terhadap barang-barang:
  1. Kelapa sawit sebanyak +/- 3 (tiga) ton;
  2. 1 (satu) buah perahu rakitan yang terbuat dari tandon warna oranye dengan mesin ces merk tanoss;
  3. 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari stainless warna silver;
  4. 1 (satu) unit dump truck merk Mitshubisi warna kuning dengan Nopol DA 8651 ME, Noka MHMFE74P5BK062272 dan Nosin 4D34TGY0843 beserta kunci dan STNK-nya atas nama M. Saiful Huda Mustofa;

Adalah Tidak sah;-----------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang-barang yang disita dan dikuasai oleh TERMOHON berupa:
  1. Kelapa sawit milik sebanyak +/- 3 (tiga) ton;
  2. 1 (satu) buah perahu rakitan yang terbuat dari tandon warna oranye dengan mesin ces merk tanoss;
  3. 2 (dua) buah tojok yang terbuat dari stainless warna silver;
  4. 1 (satu) unit dump truck merk Mitshubisi warna kuning dengan Nopol DA 8651 ME, Noka MHMFE74P5BK062272 dan Nosin 4D34TGY0843 beserta kunci dan STNK-nya atas nama M. Saiful Huda Mustofa; dan
  5. Buah kelapa sawit sebanyak +/- 3 ton.

Kepada para pemilik yang sah;-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2025/SPKT/POLRES BARITO KUALA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 12 Maret 2025;----------------------------------------------------
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan di ucapkan;
  3. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dari masing-masing status sebagai Tersangka berdasarkan:Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/14/V/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025 atas nama MUHAMMAD NASYIR, SH.I Bin NASIKIN.
  4. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan upaya paksa yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON;-------------
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil ;----------

 

SUBSIDER:

  1. Menyatakan TERMOHON melanggar ASAS PRE JUDICIEELE GESCHIL dan ASAS KEPASTIAN HUKUM dalam melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/2025/SPKT/POLRES BARITO KUALA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 12 Maret 2025;---------------

 

  1. Atau setidak-tidaknya menyatakan menunda atau menghentikan sementara waktu hingga adanya kepastian hak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------------------------

ATAU :

Jika Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya