Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Mrh MUHAMMAD SYUHRAWARDI MUKARRAHMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SYUHRAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. ROLLY MULIAZI ADENAN, S.A.g., M.H., C.I.L., Dkk.MUHAMMAD SYUHRAWARDI
Tergugat
NoNama
1MUKARRAHMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.006.202,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut ;

  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Nomor PK: 083518201006 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas Fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp.204,006,202,- (Dua Ratus Empat Juta, Enam Ribu Dua Ratus Dua Rupiah).
  6. danatau sebesar ulang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran setara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek jaminan (Conservatoir Beslag) kepemilikan kendaraan dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain
  8. Menyatakan sah dan berharga jaminan Kendaraan DAIHATSU GRANDMAX PU 15 ACPS NO POLISI: DA 8247 MD NO.MESIN: 3SZDGR5501 NO. RANGKA MHKP^CAIJJK 177987
  9. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga dan denda;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan mi yang lelah berkekutan hukum tetap;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan im
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (ui/ voerbaar hijvoorraaJ)
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua

et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak