INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK KANCA MARABAHAN | 1.SYAMLAN 2.GT. RICHA MUSTIKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.873.049,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo, Total Kewajiban sebesar Rp. 110.873.049,- (Seratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian jumlah Pokok sebesar Rp. 70.539.265,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dengan jumlah Bunga Berjalan sebesar Rp. 19.603.623,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dan Bunga Tunda Rp. 20.730.161,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah) Per tanggal 18-11-2024. selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat yang menjadi Agunan yang dijaminkan, BRI Kantor Cabang Marabahan berhak menjual Agunan yang dijaminkan Secara langsung (Sell Down) Ketika ada pembeli yang berminat, jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat atau terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |