Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Mrh ERMAWAN SANDHI Jariah Binti Asmuni Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/02/IX/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERMAWAN SANDHI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jariah Binti Asmuni Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan /obat oplosan dan zat adiktif lainnya dalam wilayah hukum kab. Batola dan atau membuat, menjual atau mengedarkan obat-obatan oplosan dan atau minuman oplosan.

 ( Pasal 4 dan atau Pasal 5 huruf c jo Pasal 10 peraturan daerah Kab. Batola No.3 tahun 2017 tentang pelarangan minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya)

Pihak Dipublikasikan Ya