Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 02.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sekitar Jl. Marabahan-Margasari Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI bersama 4 (empat) orang temannya yaitu Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA, Sdra. AMANG ANGGI, Sdra. AMBAR dan Sdra. ANANG KETAPI sedang karaoke di Box yang berada sebelum jembatan Holling Desa Batik Jalan Tembus Margasari Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, sesampainya di Box tersebut Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI bersama Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA masuk ke ruangan karaoke sedangkan Sdra. AMANG ANGGI, Sdra. AMBAR dan Sdra. ANANG KETAPI minum-minum di luar ruangan namun masih di Box tersebut. Setelah selesai Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI minum-minum di ruangan karaoke bersama Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA, kurang lebih 1 (satu) jam lamanya, Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA keluar lebih dulu dari ruangan karaoke tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI menyusul keluar langsung menghampiri Sdra. AMANG ANGGI, Sdra. AMBAR dan Sdra. ANANG KETAPI di luar ruangan karaoke, namun Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI hanya melihat Sdra. ANANG KETAPI dan Sdra. ANANG KETAPI langsung memperkenalkan temannya yaitu Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT. Selanjutnya, Sdra. ANANG KETAPI mengambil minuman yang ada di atas meja tempat duduknya dan pada saat itu Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI sempat beradu mulut dengan 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI kenal. Setelah itu, Sdra. ANANG KETAPI dan Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT pergi menuju seberang jalan Box tersebut tempat Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI memarkirkan sepeda motor merk Honda CBR150RC berwarna putih merah dengan Nomor Polisi: DA 2850 NA, Nomor Rangka: MLHKC1791D5018829 dan Nomor Mesin: KC17E2018829 milik Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA, lalu Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI pun menyusul ke parkiran motor. Pada saat di parkiran tersebut, Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI melihat orang yang tidak Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI kenal tadi keluar dari Box bersama 2 (dua) orang temannya dan orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan kepada Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI ”kuhadang ikam disini” (saya tunggu kamu disini) lalu Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI menjawab ”hadangi ha ikam, kena kubuliki” (tunggu lah kamu nanti saya kembali) setelah Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI mengatakan hal tersebut Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI melihat ketiga orang tersebut mencoba menghampiri Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dan Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT lalu Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dan Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT langsung pergi ke rumah ayah Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI yang berada di sekitar Desa Sawahan, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda CBR150RC berwarna putih merah dengan Nomor Polisi: DA 2850 NA, Nomor Rangka: MLHKC1791D5018829 dan Nomor Mesin: KC17E2018829 milik Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA. Sesampainya di rumah ayah Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI, Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI langsung masuk ke rumah tersebut untuk mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Mandau dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI ikat di pinggang sebelah kiri dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lainnya Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI masukkan ke dalam celana sebelah kiri. Setelah itu Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI keluar dan langsung pergi lagi bersama Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT untuk mencari orang tidak dikenal yang sempat beradu mulut dengan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI, namun Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI tidak dapat lagi menemukan orang tersebut. Selanjutnya Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI memutuskan untuk pulang dan mengembalikan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Mandau ke rumah ayah Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI. Pada saat itu, Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT pergi meninggalkan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI bertemu dengan Saksi KRISSUSANTO ANAK DARI TOLEN S. MUDA sehingga Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI memutuskan untuk pulang bersama dengan Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda CBR150RC berwarna putih merah dengan Nomor Polisi: DA 2850 NA, Nomor Rangka: MLHKC1791D5018829 dan Nomor Mesin: KC17E2018829, pada saat dalam perjalanan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dipanggil oleh Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT yang pada saat itu sedang makan di warung nasi kuning yang berada di Desa Batik Jalan Tembus Margasari Kecamatan Bakumpai Kabupaen Barito Kuala lalu Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dan Saksi KRISSUSANTO Anak Dari TOLEN S. MUDA menghampiri Saksi MAULANA ISWAN Bin AMIT. Pada saat itu juga yaitu hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, bertepatan tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan giat hunting dalam rangka Ops Kewilayahan Sikat I Intan 2025. Kemudian pada saat melakukan giat hunting tersebut Saksi TRIAWAN PRABOWO Bin SUKUR melihat ada orang mencurigakan sedang duduk di warung bersama temannya sehingga Saksi TRIAWAN PRABOWO Bin SUKUR menghubungi Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME melalui telepon untuk melakukan pemeriksaan badan. Mendengar hal tersebut, Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME bersama anggota lainnya langsung ke lokasi tepatnya di Jl. Marabahan-Margasari Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 02.20 Wita, Saksi I KETUT SUMARYANA Anak Dari WAYAN DARME, Saksi TRIAWAN PRABOWO Bin SUKUR, dan anggota lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang pria yang mengaku bernama ZAINAL Bin ARSUNI dan pada saat itu ditemukan pada diri Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diletakkan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI beserta barang bukti diamankan ke Polres Barito Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut, ditemukan pada diri Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau dengan panjang ± 58 cm (lima puluh delapan centimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat beserta kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan kondisi kumpang terikat dengan tali berwarna putih yang mana di ujung tali terikat batok kelapa dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau dengan panjang ± 53 cm (lima puluh tiga centimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat beserta kumpangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dan kondisi kumpang terikat dengan tali berwarna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR150RC berwarna putih merah dengan Nomor Polisi: DA 2850 NA, Nomor Rangka: MLHKC1791D5018829 dan Nomor Mesin: KC17E2018829 dengan kunci, STNK, dan BPKB yang merupakan sarana Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI untuk mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Mandau tersebut;
- Bahwa Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI dalam membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis Mandau tersebut tanpa disertai surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa ZAINAL Bin ARSUNI sebagai supir.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang ------------------------------------- |