Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2020/PN Mrh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA MARABAHAN | 1.Robbi Akhyat Putra Pertama 2.Maulida Amelia 3.Masni 4.Hamrun |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2020/PN Mrh | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jul. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.574.078,00 | ||||||||||
Petitum |
43.166.741,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 5.376.702,- ( LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.030.635,- ( SATU JUTA TIGA PULUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM No.00091 atas nama Masni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |