Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Mrh Teguh Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teguh Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa pemohon yang bernama TEGUH KURNIAWAN, mengganti nama anak pemohon tersebut PENO YONAS PRATAMA menjadi PENO YUSUF PRATAMA dan memperbaiki nama orang tua kandung anak pemohon SRI WINARSEH menjadi SRI WINARSIH, di akta kelahiran No6304-LT-06102015-0093.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak pemohon dan mengganti nama pemohon di akta kelahiran anak pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak pemohon dan merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LT-06102015-0093 tanggal 25 Oktober 2015. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
  4. Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya