Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Mrh | CAHYO PURNOMO | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG MARABAHAN 2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN SELATAN, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BANJARMASIN |
Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2023/PN Mrh | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 030.XI.G/YLPKK.BJM/VIII/2023 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II melelang obyek milik Penggugat berupaSebidang tanah berikut bangunan diatasnya, seluas 150 M2,sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5834/Pemurus Dalam, Surat Ukur No. 300/PEDA/2006 tanggal 31 Juli 2006, yang terletak di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan,Atas nama : Cahyo Purnomo Sarjana Teknikmelalui Tergugat II dibawah harga umum / harga pasar adalah merupakan perbuatan melawanhukum. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, karenatanpa adanya ijin/kuasa/kesepakatan terlebih dahulu kepada Penggugat untukmelakukan lelang atas objek milik Penggugat. 4. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) jaminan Penggugat yaitu : - Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, seluas 150 M2,sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5834/Pemurus Dalam, Surat Ukur No. 300/PEDA/2006 tanggal 31 Juli 2006, yang terletak di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan BanjarmasinSelatan, Kota Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan,Atas nama : Cahyo Purnomo Sarjana Teknik. - Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, seluas 150 M2,sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)No. 5839/Pemurus Dalam, Surat Ukur No. 305/PEDA/2006 tanggal 31 Juli 2006, yang terletak di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan,Atas nama : Cahyo Purnomo Sarjana Teknik. 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan kerugian secaraimmaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaandiri Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa/dwangsomsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari akibat keterlambatanmelaksanakan isi putusan ini. 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : - Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, seluas 150 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5834/Pemurus Dalam, Surat Ukur No. 300/PEDA/2006 tanggal 31 Juli 2006, yang terletak di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan BanjarmasinSelatan, Kota Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan,Atas nama : Cahyo Purnomo Sarjana Teknik. - Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, seluas 150 M2, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)No. 5839/Pemurus Dalam, Surat Ukur No. 305/PEDA/2006 tanggal 31 Juli 2006, yang terletak di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan,Atas nama : Cahyo Purnomo Sarjana Teknik. 8. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 9. Menghukum Turut Tergugat IIuntuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijVoorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukumlainnya, meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya lainnya. 11. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |