Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2020/NA/XII/00328 tanggal 14 Desember 2020
- Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 225.250.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |