Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Mrh PT.BPR Multidhana Bersama Fahriati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Multidhana Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudi, SHPT.BPR Multidhana Bersama
Tergugat
NoNama
1Fahriati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.250.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah perjanjian kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor:PK/2020/NA/XII/00328 tanggal 14 Desember 2020
  4. Menyatakan SAH sita jaminan apabila Tergugat tidak dapat melunasi sisa pinjaman .
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 225.250.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )Menghukum apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset milik Tergugat .
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Marabahan  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak