Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Mrh 1.WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
3.TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2186/O.3.19/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU RAMADHAN, S.H.
2MUHAMMAD NANANG SAPUTRA,S.H.
3TRI ADJI PRASETYA WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andrianoor, SH. Dan Kawan kawanMUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira Pukul 02.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di disebuah warung dipinggir Jl. Berangas Barat Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa  MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD bersama saksi WAHYU Bin MUHAMMAD GANI menuju sebuah warung remang-remang yang berada di Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala untuk membeli 1 (satu) buah Alkohol kemudian mencampurkannya dengan Hemaviton sasetetan dan meminumnya, setelah minuman tersebut habis sekira pukul 00.30 wita (sudah masuk hari minggu tanggal 04 Mei 2025) Terdakwa  bersama saksi WAHYU Bin MUHAMMAD GANI menuju rumah Terdakwa  di Desa Pulau Sewangi Rt.011 Rw.000 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala untuk mengambil uang dan mengambil 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sangkur kecil dengan panjang +15 CM dengan Gagang dibalut kain berwarna kuning yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyimpannya dengan cara memasukan didalam saku celana sebelah kanan Terdakwa , setelah itu Terdakwa  bersama saksi WAHYU Bin MUHAMMAD GANI menuju warung tuak yang berada dipinggir jalan Berangas Barat Kelurahan Berangas Kec. Alalak Kab. Barito Kuala, sesampainya diwarung tersebut saksi WAHYU Bin MUHAMMAD GANI mengamuk dengan sendirinnya karena meluapkan kekesalan dengan ayahnya, selanjutnya bertepatan dengan kejadian tersebut sekira pukul 02.10 wita Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI bersama dengan team Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan giat Hunting dalam rangka OPS KEWILAYAHAN SIKAT I INTAN 2025 kamudian menghampiri Terdakwa  dan saksi WAHYU Bin MUHAMMAD GANI serta dilakukan pemeriksaan dan Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI melihat Terdakwa  MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan panjang ± 15 CM dengan gagang dililit kain berwarna Kuning ke bawah meja warung tersebut, selanjutnya ditanyakan oleh Saksi RIANDY PRATAMA Bin AKH. RIZALI HADI terhadap ijin atas senjata tajam tersebut, Terdakwa  MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD tidak memiliki izin sehingga Terdakwa  MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan panjang ± 15 CM dengan gagang dililit kain berwarna Kuning dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan panjang ± 15 CM dengan gagang dililit kain berwarna Kuning kedua sisi nya tajam dan ujungnya runcing apabila digunakan untuk menusuk atau menikam pasti akan mengakibatkan luka atau dapat melukai.
  • Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD ZAILANI Als NANANG Bin AHMAD dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan panjang ± 15 CM dengan gagang dililit kain berwarna Kuning kedua sisi nya tajam dan ujungnya runcing tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa  karena Terdakwa  sedang tidak memiliki pekerjaan.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya