Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2021/PN Mrh 1.Wisnu Perdana, S.H
2.SENDRA FERNANDO SAPUTRA, SH
AKHMAD FAUJAN Bin H.DARMAWI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-123/O.3.19/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Wisnu Perdana, S.H
2SENDRA FERNANDO SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD FAUJAN Bin H.DARMAWI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

----------Bahwa ia Terdakwa AKHMAD FAUJAN Bin H. DARMAWI (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Jl. Kuin Selatan Gg. Ami Rt.006, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari tersebut diatas sekira pukul 15.00 Wita saksi Saipullah Bin Ridwan (dituntut dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdri. Acil Iwin (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pembayarannya akan dilakukan setelah Narkotikanya terjual dan setelah itu terdakwa bertemu dengan Sdri. Acil Iwin di Gang dekat rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kuin Selatan Gg. Ami Rt.006, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali kerumah dan sekira pukul 16.00 Wita saksi Saipullah Bin Ridwan datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian sekira pukul 17.00 Wita saksi Saipullah Bin Ridwan kembali menghubungi terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdri. Acil Iwin untuk memesan Narkotika yang dipesan oleh saksi Saipullah Bin Ridwan dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 17.30 Wita terdakwa bertemu dengan Sdri. Acil Iwin di Gang dekat rumah terdakwa untuk mengambil Narkotika tersebut yang pada saat diserahkan sudah terbungkus kotak rokok sampoerna mild 16 warna merah dan Sdri. Acil Iwin mengatakan kepada terdakwa bahwa ada 1 (satu) paket Narkotika yang Sdri. Acil Iwin sisihkan untuk terdakwa dan selanjutnya terdakwa kembali kerumah.

Bahwa sebelumnya sekira pukul 17.00 Wita saksi Muhammad Miri Yadi dan saksi Irwan Eriyadi yang adalah petugas kepolisian polres barito kuala melakukan pengembangan atas penangkapan saksi Saipullah Bin Ridwan, kemudian sekira pukul 19.00 Wita saksi Muhammad Miri Yadi dan saksi Irwan Eriyadi mendatangi rumah terdakwa di Jl. Kuin Selatan Gg. Ami Rt.006, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Sesampainya dirumah terdakwa saksi Muhammad Miri Yadi dan saksi Irwan Eriyadi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Djarni Bin Djawawi (Alm) dan menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild 16 warna merah yang terdakwa pegang menggunakan tangan kiri terdakwa dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.21.1049 tanggal 18 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan berupa kristal putih yang merupakan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina yang tercantum sebagai narkotika golongan I dalam nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR ;

----------Bahwa ia Terdakwa AKHMAD FAUJAN Bin H. DARMAWI (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2021 bertempat di Jl. Kuin Selatan Gg. Ami Rt.006, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya sekira pukul 17.00 Wita saksi Muhammad Miri Yadi dan saksi Irwan Eriyadi yang adalah petugas kepolisian polres barito kuala melakukan pengembangan atas penangkapan saksi Saipullah Bin Ridwan, kemudian sekira pukul 19.00 Wita saksi Muhammad Miri Yadi dan saksi Irwan Eriyadi mendatangi rumah terdakwa di Jl. Kuin Selatan Gg. Ami Rt.006, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Sesampainya dirumah terdakwa saksi Muhammad Miri Yadi dan saksi Irwan Eriyadi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Djarni Bin Djawawi (Alm) dan menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild 16 warna merah yang terdakwa pegang menggunakan tangan kiri terdakwa dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.21.1049 tanggal 18 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan berupa kristal putih yang merupakan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina yang tercantum sebagai narkotika golongan I dalam nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya