Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD ROVIQ WAHYUDI, mengganti nama anak pemohon di akta kelahiran anak pemohon, SYA BANA HANAN PRATAMA menjadi MUHAMMAD SYABANA HANAN IBRAHIM, di akta kelahiran No. 6304-LT-02082017-0110.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak pemohon dan mengganti nama pemohon di akta kelahiran anak pemohon kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala untuk merubah nama anak pemohon dan merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran No. 6304-LT-02082017-0110 tanggal 2 Agustus 2017. segera setelah diperlihatkan salinan sah penetapan dari Pengadilan Negeri Marabahan ;
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
|