Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Mrh 1.BETTY MAESAROH SARONA, S.H.,M.H.
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
MISRAN Als IMIS Bin HAMZAH (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336/O.3.19/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BETTY MAESAROH SARONA, S.H.,M.H.
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Als IMIS Bin HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MISRAN Als IMIS Bin HAMZAH bersama-sama dengan Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN (dilakukan SP-3), pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah warung di pinggir jalan raya Trans Kalimantan turut Jalan Handil Bakti RT 005 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 WITA terdakwa berboncengan dengan Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN (dilakukan SP-3) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol KH-4028-UE warna hitam silver, nomor mesin: JM03E126064 nomor rangka: MH1JM0319PK2007, STNK an. JULAIHA (milik terdakwa) dalam perjalanan pulang ke rumah, mampir ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan Trans Kalimantan turut Jalan Handil Bakti RT 005 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli 1 (satu) liter bensin / pertalite, melihat anak yang sedang berjaga di warung tersebut sedang bermain handphone, terdakwa meminta kepada Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN (dilakukan SP-3) untuk membawa handphone milik anak penjaga warung yang diletakkan di dalam warung;
  • Bahwa pada saat anak sedang menjuali terdakwa yang membeli 1 (satu) 1 (satu) liter bensin / pertalite, Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN (dilakukan SP-3) berpura-pura membeli minuman dengan berjalan menuju warung dan melihat 1 (satu) buah handphone Merek OPPO A57 yang diletakkan di atas meja di dalam warung, kemudian Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN membawa handphone tersebut, tetapi pada saat berjalan menuju kepada terdakwa, anak penjual warung mengetahui bahwa handphone miliknya berada di tangan Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN, kemudian anak penjual warung mengejar Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN dengan berteriak dan menarik baju Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN, kemudian terdakwa meminta Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN untuk segera naik ke atas sepeda motor kemudian meninggal warung untuk pulang ke rumah dan berhasil membawa 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57;
  • Bahwa seminggu kemudian terdakwa bersama Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN menjual 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 kepada Sdr. UTIH (DPO) di Pasar daerah Kasbah Banjarmasin dengan harga Rp. 720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama Anak ADE NAUFAL Bin MISRAN, anak penjual warung mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 imei 1 : 860625069486598 dan imei 2: 860625069486580 seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. MATLI Bin INDAR (Alm) ayah dari anak penjual warung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Alalak.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya