Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mrh Tuti Kartikawati Muhammad Ismail Bin Gaduk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuti Kartikawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISAI PANANTULU NYAPIL, S.H., M.H.Tuti Kartikawati
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ismail Bin Gaduk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang terletak di Desa/Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berukuran luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 5 atas nama MUHAMMAD ISMAIL Bin GADUK dengan batas batas   
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ruben
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hj. Bayah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Asmayani
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asmayani
 
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik namakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5 atas nama MUHAMMAD ISMAIL Bin GADUK (Tergugat) tersebut menjadi atas nama TUTI KARTIKAWATI (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Ngeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak