Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Mrh Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Marabahan Agus Susilo Sudarman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Mrh
Tanggal Surat Sabtu, 20 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Marabahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kalvina Suciastuti Dan Kawan kawanBank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Marabahan
Tergugat
NoNama
1Agus Susilo Sudarman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tumen, S.H., DKKAgus Susilo Sudarman
Nilai Sengketa(Rp) 140.309.110,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan

memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + penalty + SAI) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.309.110,- (Seratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Seratus Sepuluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari :
  1.  Pokok sebesar Rp. 78.788.323,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
  2. Bunga sebesar Rp. 10.375.660,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).
  3. Denda/Penalty sebesar Rp. 7.917.257,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
  4. SAI sebesar Rp. 43.227.870,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

 

  1. elambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Penalty + SAI) secara sukarela kepada Penggugat, untuk membuat Surat Pernyataan Kuasa Debet Rekening untuk melunasi hutang Tergugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak