Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Mrh Diaz Sasongko 1.Waris
2.Maryanto
3.Sugiyatno
4.Tarno Bin Adj Ar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diaz Sasongko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andrianoor, S.HDiaz Sasongko
Tergugat
NoNama
1Waris
2Maryanto
3Sugiyatno
4Tarno Bin Adj Ar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan kabupaten Barito Kuala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Desa Karang Indah Jalan Usaha Tani (Bangau) RT.03 RW.02 Kec. Mandastana Kab. Barito Kuala berukuran seluas 10.000 M2 (Sepuluh ribu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 00069 atas nama TARNO Bin ADJ AR, dengan batas-batas :
    Sebelah Utara     :  Tanah Sdr. Sumartono
    Sebelah Barat     :  Saluran Ray No.41
    Sebelah Selatan  : Tanah Sdr. Sadikun
    Sebelah Timur       : Saluran Ray No.42
  4. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT dan balik nama Sertifikat Hak Milik No.00069 di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, dari para Tergugat menjadi atas nama  Penggugat  (DIAZ SASONGKO).
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak