Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2020/PN Mrh 1.Erlianti, S.H.,M.H.
2.Edy Pratama Putra, S.H., M.H.
BAHRANI Als ANI Bin SUKMALANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-66/O.3.19/Enz.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Erlianti, S.H.,M.H.
2Edy Pratama Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRANI Als ANI Bin SUKMALANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr.H.M.Erham Amin, SH.MH.DKKBAHRANI Als ANI Bin SUKMALANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

-------Bahwa ia terdakwa BAHRANI Als ANI Bin SUKMALANI  pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 Pukul 12.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2020, bertempat di sebuah warung didekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tanggul Rejo Rt. 011 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Sdr. BABAY (belum tertangkap) di Pasar Lima Banjarmasin sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saat terdakwa bertemu dengan Sdr. BABAY waktu itu Sdr. BABAY menyerahkan botol aqua yang didalamnya berisi 1 (satu) paket besar yang berisi sabu sabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu-sabu dari Sdr. BABAY tersebut kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya setelah berada dirumah selanjutnya sabu-sabu dibagi lagi dengan cara menimbangnya terlebih dahulu kemudian dimasukan dalam plastic kecil menjadi 9 (sembilan) paket sabu sabu yang beratnya dan harga yang bervariasi untuk dijual yaitu 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp. 500.000,-, 3 (tiga) paket sabu dengan harga Rp. 300.000,- dan 4 (empat) paket sabu dengan harga Rp. 200.000, dan pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 terdakwa telah menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 300.000,- kepada temannya namun masih berhutang karena belum memiliki uang dan  pada hari Senin pagi terdakwa ada menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 200.000 kepada Sdr. RIZA dan terdakwa juga ada memakai sendiri dan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok Cronos warna Biru bersama dengan 5 (lima) paket sabu yang belum laku terjual di dalam kantong saku jaket kain warna biru bertuliskan NY sebelah kanan yang sebelumnya digantungkan di lorong antara rumah dan warung.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal  26 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Tanggul Rejo Rt. 011 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala tiba-tiba datang  petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Kuala diantaranya saksi IRVANSYAH BARUS dan saksi HARIS FADILLAH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan patroli ditempat terdakwa dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya namun dirumah terdakwa tidak ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan narkotika, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan diwarung milik terdakwa didekat rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Cronos warna Biru putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket serbuk Kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,36 gram (berat bersih 0,41 gram) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam kantong saku jaket kain warna biru bertuliskan NY sebelah kanan yang sebelumnya digantungkan terdakwa di lorong antara rumah dan warung, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna putih bening diatas televisi warung dan 1 (satu) buah HP Merk Mito Warna Hitam dengan simcard 0852488640082 milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LP. Nar.K.20.1136 tertanggal 2 November 2020 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati,,Dra.Apt  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan barag bukti tanggal 26 Oktober 2020 telah disisihkan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,40 (nol koma empat puluh ) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR ;

--------- Bahwa ia terdakwa BAHRANI Als ANI Bin SUKMALANI  pada hari Senin tanggal                26 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2020, bertempat di sebuah warung didekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tanggul Rejo Rt. 011 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Kuala diantaranya saksi petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Kuala diantaranya saksi IRVANSYAH BARUS dan saksi HARIS FADILLAH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Tanggul Rejo Rt. 011 Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan patroli ditempat terdakwa dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya namun dirumah terdakwa tidak ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan narkotika, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan diwarung milik terdakwa didekat rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Cronos warna Biru putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket serbuk Kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,36 gram (berat bersih 0,41 gram) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam kantong saku jaket kain warna biru bertuliskan NY sebelah kanan yang sebelumnya digantungkan terdakwa di lorong antara rumah dan warung, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna putih bening diatas televisi warung dan 1 (satu) buah HP Merk Mito Warna Hitam dengan simcard 0852488640082 milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu-sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LP. Nar.K.20.1136 tertanggal 2 November 2020 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati,,Dra.Apt  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan barag bukti tanggal 26 Oktober 2020 telah disisihkan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,40 (nol koma empat puluh ) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya