Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Mrh Noryasa Sawlana BAHRANI ALS IBAK BIN JUNAIDI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/27/V/RES.1.6./2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Noryasa Sawlana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRANI ALS IBAK BIN JUNAIDI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 skl. 19.00 wita dirumah sdra ABDUL BASIT (ketua RT 05 Desa Badandan kec. Cerbon kab. Batola) pada saat sdri ARBAIYAH bermusyawarah mengenai perkebunan kelapa yang pelapor sewa dari sdra ASRANI, tak lama datanglah sdra BAHRANI Als IBAK Bin JUNAIDI (Alm) kemudian masuk ke dalam rumah ketua RT tersebut lalu berkata ‘mahir pian tu menyambat aku maling’(Kebiasaan kamu mengatakan saya maling ) lalu pelapor menjawab ‘amun orang mengambil hak orang apa sebutannya kalau kada maling’ (kalau orang mengambil hak orang apa sebutannya kalau bukan maling), kemudian pelapor dipukul oleh sdra BAHRANI Als IBAK Bin JUNAIDI (Alm) dengan menggunakan tangan (posisi mengepal) pada bagian alis/sekitar mata kiri lalu dipisah oleh sdra ABDUL BASIT (Ketua RT) dengan cara mendorong sdra BAHRANI Als IBAK Bin JUNAIDI (Alm) keluar rumah, setelah itu sdra BAHRANI Als IBAK Bin JUNAIDI (Alm) pulang sambil teriak dan berkata ‘amun pian berani melaporkan kutungkih’ (kalau kamu berani melapor saya bunuh). Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian sekitar mata kiri selanjutnya pelapor ke Polsek Cerbon guna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya