INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Mrh | Dina Yumadilla Nazarreka | 1.Rusmawarni 2.Fitriah Annisa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Mrh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi terhadap tanggung jawabnya selaku sebagai Ahli Waris;
3. Menyatakan sah dan berharganya Bukti Surat yang dihadirkan oleh Penggugat;
4. Menyatakan kwitansi jual beli tertanggal 7 November 2022 dengan SHM Nomor : 08294 atas nama SARBAINI yang terletak di Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2017, No. 06072/Semangat Dalam/2017 dengan luas : 254 M2 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
5. Menyatakan sebidang tanah dengan SHM Nomor : 08294 atas nama SARBAINI yang terletak Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2017, No. 06072/Semangat Dalam/2017 dengan luas : 254 M2 adalah SAH MILIK PENGGUGAT;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan membantu Peralihan/Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Penggugat dari semula atas nama SARBAINI menjadi atas nama DINA YUMADILLA NAZARREKA terhadap SHM Nomor : 08294 yang terletak di Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2017, No. 06072/Semangat Dalam/2017 dengan luas : 254 M2;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a-qou kepada Penggugat;
SUBSIDAIR :
1. Dan atau jika Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |