Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Mrh 1.Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
SAIFUL ANAM Als PAKDE BOGANG Bin PAING ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.3.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Senja Raifiesha, S.H.
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANAM Als PAKDE BOGANG Bin PAING ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAIFUL ANAM Als PAKDE BOGANG Bin PAING (Alm), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 15.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah dengan alamat diĀ  Komplek Shalli Mesi 2 RT. 012 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa bekerja selama 10 (sepuluh) hari sebagai tukang pasang keramik di rumah saksi Mahmut Bin Hayat, terdakwa merencanakan untuk mencuri barang-barang berharga di rumah saksi Mahmut Bin Hayat dengan alamat Komplek Shalli Mesi 2 RT. 012 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 14.30 WITA terdakwa memperhatikan situasi sekitar rumah saksi Mahmut Bin Hayat di Komplek Shalli Mesi 2 RT. 012 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, setelah dirasa tidak ada orang di rumah, kemudian terdakwa langsung mengambil peralatan berupa linggis warna hitam ke rumah kontrakan terdakwa dan setelah itu menuju lagi kerumah Saksi MAHMUT Bin HAYAT untuk mengambil barang - barang berharga yang ada dirumah Saksi MAHMUT Bin HAYAT yaitu dengan cara memanjat pagar rumahnya setelah berhasil masuk ke halaman rumah terdakwa langsung mematikan sekering Kilo Meter Listrik dengan tujuan agar cctv rumah tersebut mati, setelah itu terdakwa langsung ke sisi rumah bagian sebelah kiri rumah tersebut, lalu terdakwa langsung mencongkel dan merusak salah satu jendela sebelah kiri bagian depan yang terdapat tralis jendela menggunakan 1 (satu) Buah Linggis warna hitam yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan untuk melakukan perbuatannya di rumah Saksi MAHMUT Bin HAYAT, setelah terdakwa berhasil memasuki rumah tersebut lalu terdakwa membawa 1 (satu) Buah Set Top Box warna hitam, 1 (satu) Buah TV Led 24 Inch Merk Sharp yang terletak di ruang tamu dan 1 (satu) Buah Tempat Tabungan dengan warna hijau putih yang berisikan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terletak di lemari pakaian kamar anak saksi MAHMUT Bin HAYAT, dalam melakukan perbuatannya terdakwa tanpa sepengetahuan dan tidak mendapat izin dari saksi MAHMUT Bin HAYAT;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MAHMUT Bin HAYAT mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) buah set top box warna hitam, 1 (satu) buah TV LED 24 inch Merk Sharp dengan no seri 2T-C24DC1I, 1 (satu) buah tempat tabungan dengan warna hijau putih yang berisikan uang Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mengalami kerugian karena teralis jendela rumah yang dirusak oleh tersangka sehingga total kerugian saksi sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi MAHMUT Bin HAYAT melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Alalak.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya