----- Pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira jam 21.00 wita anggota sabhara Polres Batola melaksanakan giat Ops Sikat Intan II di Jl. Vetran Gg. Salatiga Rt. 06 Kel. Marabahan Kota Kec. Marabahan dan menemukan terlapor menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang disembunyikan pelaku di depan rumah kosong kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ----
Pasal 4 dan Pasal 5 huruf c peraturan daerah Kab. Batola No.3 tahun 2017 tentang pelarangan minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya |