Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2.Rizky Senja Raifiesha, S.H.
3.Ernawati, SH
4.Herry Setiawan, SH.MH
5.WAHYU RAMADHAN, S.H.
7.Tutuko Wahyu Minulyo, SH. MH
8.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
SADEL Bin Alm. SYAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/O.3.19/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
2Rizky Senja Raifiesha, S.H.
3Ernawati, SH
4Herry Setiawan, SH.MH
5WAHYU RAMADHAN, S.H.
6Tutuko Wahyu Minulyo, SH. MH
7TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADEL Bin Alm. SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SADEL Bin (Alm) SYAHRANI, pada hari Jumat tanggal 12 Januari  2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di daerah aliran Sungai Barito tepatnya di Desa Balukung Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Berawal dari adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Saksi MOHAMMAD AMIR Bin WAHDINI dan Saksi YULIANUS ALEXANDRO RIAN GASENG Anak dari VINSENSIUS BERNADINUS bersama Anggota Dit Pol Airud Polda Kalimantan Selatan lainnya di daerah aliran Sungai Barito, kemudian di perairan Sungai Barito tepatnya di wilayah Desa Balukung Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Kapal Motor BADAK LAUT 02 yang dikemudikan oleh Terdakwa SADEL beserta 4(empat) orang ABK sedang melakukan penambangan pasir dari dasar sungai dengan cara dimuat ke dalam Kapal Motor BADAK LAUT 02 tersebut.
  • Bahwa pada saat ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan pasir dari dasar sungai dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor BADAK LAUT 02 yang dilengkapi peralatan berupa mesin donfeng yang digunakan untuk menyedot pasir, kato, selang plastik, besi panjang, serta jangkar.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir dari dasar sungai tersebut dengan cara disedot dengan mesin pompa hisap, adapun mekanismenya yaitu 1 (satu) buah pipa sepanjang 3 (tiga) meter dimasukkan ke dalam air Sungai Barito, selanjutnya pipa tersebut terhubung dengan selang plastik dan terhubung juga dengan mesin donfeng untuk menghisap pasir dari dasar sungai, kemudian mesin donfeng tersebut dihidupkan/dinyalakan dan pasir kemudian dihisap ke dalam kapal bersamaan dengan air, selanjutnya air keluar ke sungai, sedangkan pasir yang disedot akan tertinggal di dalam kapal.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor BADAK LAUT 02 yang dikemudikan oleh Terdakwa, banyaknya pasir yang berhasil dilakukan penambangan oleh Terdakwa yaitu sebanyak kurang lebih 20m3 (dua puluh meter kubik), dan dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir tersebut tanpa dilengkapi dengan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi terkait.
  • Bahwa telah dilakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat pada lokasi penambangan pasir oleh Terdakwa yang terletak di perairan Sungai Barito tepatnya di Desa Balukung Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, didapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Lokasi Pengambilan Titik Koordinat

X

Y

Keterangan

1.

Desa Balukung

S 03º 47’ 14.26”

E 114º 45’ 18.02”

Lokasi penambangan pasir oleh Terdakwa SADEL dengan menggunakan kapal.

 

  • Bahwa dalam melakukan penambangan pasir di perairan Sungai Barito tersebut, Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan berdasarkan keterangan Ahli ENDARTO,ST,MS menyatakan bahwa kriteria kegiatan usaha pertambangan salah satunya adalah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana Ijin Usaha Pertambangan diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan setelah memenuhi persyaratan : a). administratif b). teknis c). lingkungan dan d). finansial, dan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilarang dan bertentangan dengan peraturan karena secara umum tidak memenuhi unsur dari aspek persyaratan tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya