Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Mrh PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA MARABAHAN 1.Robbi Akhyat Putra Pertama
2.Maulida Amelia
3.Masni
4.Hamrun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Mrh
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA MARABAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didiet Pramudito, Samsir Wahyu, Andrean Asmanto, Abdul Malik Daeng ParaniPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA MARABAHAN
Tergugat
NoNama
1Robbi Akhyat Putra Pertama
2Maulida Amelia
3Masni
4Hamrun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.574.078,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.574.078,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.

43.166.741,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 5.376.702,- ( LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.030.635,- ( SATU JUTA TIGA PULUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM No.00091 atas nama Masni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak