Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Mrh 1.WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
2.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
3.ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
M. SYARBANI Als IBAN Bin AHMAD AINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-894/O.3.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU YOGHO PURNOMO, S.H
2MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, S.H.
3ADAM PRIMA MAHENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYARBANI Als IBAN Bin AHMAD AINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa M. SYARBANI Als IBAN Bin AHMAD AINI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

DAN

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa M. SYARBANI Als IBAN Bin AHMAD AINI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa bersama dengan istrinya, yaitu Saksi NETI HERAWATI Binti TUKACIL (Alm), berangkat dari rumah menuju ke Pasar Lima Banjarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik dengan No Pol DA 1763 DY milik Terdakwa, dengan tujuan awalnya Terdakwa mengantar dan menemani istrinya untuk berbelanja barang jualan di warung. Sesampainya di Pasar Lima Banjarmasin pada sekira pukul 11.30 Wita, Terdakwa memarkir mobilnya dan Saksi NETI HERAWATI Binti TUKACIL (Alm) turun untuk membeli barang-barang, sedangkan Terdakwa menunggu di mobil. Setelah Saksi NETI HERAWATI Binti TUKACIL (Alm) pergi untuk berbelanja, Terdakwa lalu turun dari mobil dan menuju ke sebuah gerobak jualan dan Terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis DEXTRO seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa simpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terbungkus dengan plastik warna hitam. Selanjutnya Terdakwa menuju ke sebuah kios yang ada di Pasar Lima Banjarmasin tersebut dan membeli Obat jenis ZENIT sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Obat jenis DEXTRO sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan membawanya menuju ke mobil. Sesampainya di dalam mobil, Terdakwa mengonsumsi Obat jenis ZENIT tersebut sebanyak 2 (dua) butir, kemudian Terdakwa menyimpan obat-obat tersebut ke dalam dashboard penumpang mobil Xenia miliknya dengan cara membuka dashboard dan melepaskan penutupnya, lalu memasukkan obat-obat yang terbungkus dalam plastik hitam tersebut ke dalamnya dan measang kembali penutupnya. Tidak lama kemudian Saksi NETI HERAWATI Binti TUKACIL (Alm) datang dari membeli keperluan berjualan dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi NETI HERAWATI Binti TUKACIL (Alm) kembali menuju ke Marabahan. Dalam perjalanan pulang, tepatnya saat berada di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H., anggota Kepolisian Resor Barito Kuala, yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat sebelumnya. Kemudian Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H., melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAIFUDDIN AR selaku warga yang diminta oleh Pihak Kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD IQBAL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA, S.H., menemukan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP pada kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa, lalu pada pemeriksaan di dalam mobil ditemukan sebanyak 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih tanpa merek dan logo dan 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan DMP yang terbungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam dashboard mobil Daihatsu Xenia milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1098.LP tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci, dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya POSITIF mengandung DEXTROMETHORPHAN HBr dan berdasarkan Ahli BAMBANG HERY PURWANTO, S.Farm.Apt, sediaan farmasi jenis DEXTRO merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian dan tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya