Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Mrh Syamsul Bahri,ST Bahruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Mrh
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsul Bahri,ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bahruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional , Kantor Pertanahan Kabupten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 52.500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di komplek Griya Bakti RT.17 Desa Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Barito Kuala berukuran seluas 204 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1874 atas nama BAHRUDDIN, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara     :  Rumah Syamsul Bahri (Penggugat)
- Sebelah Barat      :  Rumah Sapto Winaryo     
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur   : Jalan
4. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT dan balik nama Sertifikat Hak Milik No.1874 di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala, dari Tergugat menjadi atas nama  Penggugat  (SYAMSUL BAHRI). 
5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ; 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak