Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Mrh YAYASAN TAMAN CINTA AL QURAN (DIWAKILI KETUA YAYASAN FIRDAUS SH, MH) HAJI SYAHRANI BUDI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Mrh
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN TAMAN CINTA AL QURAN (DIWAKILI KETUA YAYASAN FIRDAUS SH, MH)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nadya Febrianie Nooridhayanti, SHYAYASAN TAMAN CINTA AL QURAN (DIWAKILI KETUA YAYASAN FIRDAUS SH, MH)
Tergugat
NoNama
1HAJI SYAHRANI BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Kusman Hadi SH MH CIL CLA dan Kawan kawanHAJI SYAHRANI BUDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atasmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan  :

DALAM PROVISI  :

Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan perintah pengosongan dan pengusiran terhadap Penggugat dan siswa-siswa sekolah Taman Cinta Al-Qur’an sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah membuat surat :
    1. Tanggal  01 Oktober 2022    membuat  dan mengirim surat kepada Penggugat    (Firdaus, SH,MH),  Perihal“ Penghentian Pinjam Pakai  Gedung Sekolah”  dan mengosongkan Gedung dari  orang-orang dan  /ataubarang-barang milik Penggugat
    2. Tanggal  27Oktober 2022 mengirimsurat kepada Penggugat  (Firdaus,SH,MH.) yaitu penegasan surat tanggal 01 Oktober 2022 memberikan kebijakan dalam proses persiapanpengosongan Gedung

Dikualifikasi sebagai perbuatan ingkarjanji ( wanprestasi )

4. Menyatakan surat perjanjian pinjam pakai Gedung untuk sarana Pendidikan tanggal18 Mei 2019 sah dan mempunyai kekuatan hukum.

5. MenyatakansuratTanggal  01 Oktober 2022   perihal  “ PenghentianPinjamPakai  Gedung Sekolah”  dan mengosongkan Gedung dari  orang-orang dan  /ataubarang-barangmilikPenggugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugattidaksah dan tidakmempunyai kekuatan hukum.

6.   Menyatakan surat Tanggal  27 Oktober 2022 yaitu penegasan surat tanggal 01 Oktober 2022 memberikan kebijakan dalam proses persiapan pengosongan  dan Gedung  yang dibuat  dan ditandatangani oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

   7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding  atau pun kasasi.

   8.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Terimakasih,-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak